Makanan dan Minuman di Kota Cimahi mendapatkan fasilitasi sertifikat halal dari Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.
Kota Cimahi mendapatkan kuota terbesar dalam memperoleh fasilitasi halal tersebut. Semula usulan tersebut hanya diberikan sebanyak 15 UMKM, namun karena banyaknya Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi kuota yang ditentukan sedangkan UMKM Kota Cimahi banyak yang mengajukan membuat Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan dan Pertanian Kota Cimahi berperan aktif untuk menambah quota UMKM yang mendapatkan Fasilitasi Sertifikat Halal. Semula, jumlah UMKM yang mengajukan sertifikat halal adalah sejumlah 52 UMKM, namun ketika dikunjungi tidak ada pemiliknya, UMKM tersebut tidak mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan fasilitasi sertifikat halal.
Kesadaran UMKM Kota Cimahi untuk mengakses Sertifikat Halal semakin meningkat. Sertifikat halal yang semula hanya berupa keinginan beberapa UMKM, kini sudah menjadi Kebutuhan Pokok demi meningkatkan nilai jual dan kemudahan dalam mengembangkan akses pemasaran. Sertifikat halal ini juga di akses juga harus dengan sistematika prosedur yang tepat, sebelumnya para UMKM harus mengakses Sertifikat PIRT yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Setelah PIRT sudah keluar, baru para pengusaha bisa mengajukan untuk mendapatkan Sertifikat Halal.
PIRT dan Sertifikat Halal merupakan syarat dasar bagi para pelaku usaha di bidang kuliner untuk mendapatkan fasilitas lainnya yang ada di Pemerintah Kota Cimahi seperti pameran, pelatihan lanjutan dan sebagainya.
- Bagi para pelaku usaha di bidang kuliner, kosmetik yang ingin mendapatkan sertifikat PIRT dapat menghubungi Bidang Pelayanan Masyarakat, Dinas Kesehatan , Gd. C , Lantai 3 Pemkot Cimahi dengan mengisi formulir (terlampir).
- Untuk mendapatkan sertifikat Halal, dapat di akomodir oleh Bidang KUMKM , Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan dan Pertanian Kota Cimahi (formulir terlampir) dengan membawa fotocopy ktp, foto produk ukuran 3 R.

